Apakah sengketa hubungan industrial dapat diselesaikan di luar pengadilan?
Apakah sengketa hubungan industrial dapat diselesaikan di luar pengadilan?
Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur penyelesaian perselisihan hubungan industrial diluar pengadilan maupun didalam pengadilan hubungan industrial.
Bagaimana proses penyelesaian hubungan industrial melalui jalur non litigasi?
Penyelesaian perselisihan secara non litigasi dapat dilakukan melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Upaya fasilitasi dilakukan menyediakan tenaga mediator yang bertugas untuk mempertemukan tingan kedua belah pihak yang berselisih.
Apakah setiap perselisihan hubungan industrial dapat diajukan langsung ke Pengadilan Hubungan Industrial?
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui arbitrase dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak dan tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial karena putusan arbitrase bersifat akhir dan tetap, kecuali dalam hal-hal tertentu dapat diajukan pembatalan ke Mahkamah Agung.
Apa yang dimaksud dengan perselisihan hubungan industrial dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya secara teoritis?
Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yang dimaksud dengan perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan …
Apakah perselisihan hubungan industrial yang telah diselesaikan melalui arbitrase tetapi putusannya tidak memuaskan para pihak yg bersengketa dapat digugat atau dipersoalkan kembali melalui pengadilan hub industrial?
Selanjutnya perselisihan hubungan industrial yang sedang atau telah diselesaikan melalui arbitrase tidak dapat dilakukan ke pengadilan hubungan industrial (Pasal 53 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004).
Bagaimana cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi?
Penyelesaian konsiliasi dilakukan melalui seorang atau beberapa orang atau badan yang disebut sebagai konsiliator yang wilayah kerjanya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja, dimana konsiliator tersebut akan menengahi pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihannya secara damai.
Bagaimana Jangka waktu penyelesaian persidangan penyelesaian perselisihan hubungan industrial?
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase harus sudah diselesaikan dalam jangka 30 hari kerja sejak penandatanganan surat penunjukan arbiter. Perpanjangan waktu penyelesaian perselisihan hanya dapat dilakukan satu kali, yaitu sebanyak 14 hari kerja, itupun harus dengan persetujuan para pihak.
Bagaimana cara menyelesaikan perselisihan hubungan industrial?
Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Perundingan Bipartit. Perundingan yang dilakukan antara pengusaha maupun gabungan pengusaha dengan serikat buruh.
- Perundingan Tripartit.
- Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Apa yang menjadi objek perselisihan hubungan industrial?
Perselisihan hubungan industrial menurut UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) ialah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh.
Bagaimana mekanisme penyelesaian perselisihan dalam hubungan industrial?
Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah diatur dalam UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) melalui beberapa tahap mulai dari bipartit, mediasi (arbitrase/konsiliasi), sampai ke pengadilan hubungan industrial (PHI).
4 tugas dan wewenang Pengadilan Hubungan Industrial ialah memeriksa dan memutus ditingkat dan tentang apa?
Artinya, kewenangan absolut dari pengadilan hubungan industrial pada intinya adalah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang berasal dari perselisihan dalam hubungan antara pengusaha dengan pekerja. Definisi pekerja diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Bagaimana cara menyelesaikan perselisihan dalam hubungan industrial?