KRL Solo Jogja terakhir jam berapa?
KRL Solo Jogja terakhir jam berapa?
Pasca penyesuaian, operasional KRL Solo-Jogja menjadi mulai pukul 05.05-18.30 WIB.
Berapa jam Jogja Solo naik KRL?
Lebih lanjut, Supriyanto menyampaikan, waktu tempuh perjalanan KRL Yogyakarta-Solo rata-rata sekitar 68 menit atau 1 jam 8 menit. Waktu tempuh ini lebih cepat dibandingkan KA Lokal Prameks, yang sebelumnya juga beroperasi dengan relasi Yogyakarta-Solo.
Apakah naik KRL Jogja Solo harus rapid test?
Syarat menggunakan KRL Yogyakarta-Solo selama PPKM Menurut SE Kemehub 56 Tahun 2021, pelaku perjalanan rutin dengan transportasi darat tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, pelaku perjalanan wajib menyertakan dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL.
KRL Solo Jogja bayar berapa?
Tarif yang ditetapkan untuk penumpang KRL Yogyakarta-Solo (KRL Jogja-Solo) pun tetap sama seperti tarif kereta Prambanan Ekspress yaitu Rp 8.000 untuk sekali perjalanan (harga tiket KRL Jogja-Solo).
Pembayaran KRL Solo-Jogja pakai apa?
KAI Commuter memperkenalkan Kartu Multi Trip (KMT) sebagai uang elektronik yang digunakan sebagai tiket KRL Solo-Jogja. Ada pula uang elektronik bank keluaran dari sejumlah bank, seperti Brizzi dari BRI, Tapcash BNI, Flazz BCA, hingga E-Money Mandiri yang juga bisa digunakan sebagai tiket KRL.
Apakah KRL Solo Jogja beroperasi?
“KRL Yogyakarta – Solo akan beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari mulai pukul 05.15-18.30 WIB. Sebagai informasi, selama periode 26 Juli – 2 Agustus 2021, KRL Yogyakarta – Solo akan beroperasi dengan menggunakan 3 rangkaian kereta yang diisi maksimal 52 orang per kereta/gerbong.
KRL Solo Jogja berhenti dimana saja?
Ada 11 stasiun yang dijadikan tempat pemberhentian untuk perjalanan Yogyakarta – Solo dan sebaliknya, antara lain:
- Stasiun Yogyakarta.
- Stuasiun Lempuyangan.
- Stasiun Maguwo.
- Stasiun Brambanan.
- Stasiun Srowot.
- Stasiun Klaten.
- Stasiun Ceper.
- Stasiun Delanggu.
Apakah naik KRL harus pakai surat vaksin?
Sebagaimana yang diatur pemerintah, pengguna KRL wajib menunjukkan dokumen perjalanan sebagai berikut: Untuk penumpang dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.
https://www.youtube.com/watch?v=9cLEFDwCsOs